Penerapan Pembelajaran Blended Learning Dalam Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Siswa Pada Masa Pandemi Covid-19 Kelas VII SMPN 4 Satap Segeri Kabupaten Pangkep
Isi Artikel Utama
Abstrak
Penelitian ini bertujuan mengetahui peningkatan aktivitas dan hasil belajar melalui penerapan pembelajaran blended learning pada mata pelajaran IPS di masa pandemi covid-19 kelas VII SMPN 4 Satap Segeri Kabupaten Pangkep. Metode yang digunakan adalah penelitian tindakan kelas (action research) yang dianalisis secara kuantitatif. Adapun model PTK yang digunakan yaitu Kimis & Mc Tagrt. Subyek berjumlah 25 orang siswa. Prosedur pengumpulan data melalui observasi, tes dan dokumentasi kemudian dianalisis menggunakan deskriptif kuantitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa hasil observasi aktivitas belajar meningkat dari 77,88% pada siklus I dan meningkat menjadi 88,45% pada siklus II. Selain itu hasil tes juga menunjukkan peningkatan ketuntasan belajar dari 32% pada siklus I menjadi 84% pada siklus II. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pembelajaran blended learning pada mata pelajaran IPS kelas VII SMPN 4 Satap Segeri Kabupaten Pangkep mampu meningkatkan aktivitas dan hasil belajar siswa.
Rincian Artikel
Terbitan
Bagian

Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Cara Mengutip
Referensi
Akmal, M. (2021). Penerapan Model Pembelajaran Blended Learning untuk Meningkatkan Aktivitas dan Hasil Belajar Siswa. Jurnal Pendidikan, 12(2), 123-135.
Bhaskara, A. (2020). Pengaruh Model Pembelajaran Blended Learning Berbantuan Platform Edmodo Terhadap Motivasi dan Hasil Belajar IPS Siswa SMP Taman Sastra Jimbaran. Jurnal Ilmiah Pendidikan, 15(1), 45-58.
Handayani, S. (2016). Interaksi dalam Pembelajaran: Teori dan Praktik. Jakarta: Penerbit Universitas Indonesia.
Mulyani, R. (2020). Kendala Pembelajaran Daring di Masa Pandemi COVID-19. Jurnal Pendidikan dan Teknologi, 8(3), 201-210.
Ni’matul, K., Khoiroh, M., Munoto, & Lilik, S. (2017). Pembelajaran Blended Learning: Konsep dan Implementasi. Yogyakarta: Penerbit Andi.
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. (2003). Jakarta: Sekretariat Negara.
Surat Edaran Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (2020). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19. (2020). Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.