STRATEGI PERLINDUNGAN ASET MEREK SEBAGAI INSTRUMEN KOMPETITIF DALAM EKOSISTEM BISNIS MODERN
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kompetisi pasar global yang semakin dinamis dan terdigitalisasi, merek telah bertransformasi secara fundamental dari sekadar tanda pengenal asal barang atau jasa menjadi aset strategis serta entitas kekayaan intelektual tak berwujud yang memiliki nilai valuasi ekonomi sangat tinggi. Artikel ini menganalisis secara komprehensif urgensi tata kelola hak merek sebagai pilar utama dalam kerangka strategi mitigasi risiko bisnis guna melindungi pangsa pasar, reputasi korporasi, serta itikad baik perusahaan dari ancaman praktik persaingan ilegal, pemalsuan, dan pembajakan merek oleh kompetitor. Dengan menggunakan pendekatan normatif berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek, penelitian ini mengkaji bagaimana korporasi dapat mengoptimalkan hak eksklusif yang diberikan oleh negara melalui sistem pendaftaran dan pelindungan merek terkenal. Hasil analisis menunjukkan bahwa manajemen merek yang digunakan tidak hanya berfungsi sebagai instrumen perlindungan hukum defensif, melainkan juga berperan strategis dalam menciptakan hambatan masuk bagi para pesaing, memperkuat daya tawar komersial, serta menjamin keberlanjutan keunggulan kompetitif jangka panjang di tengah ketatnya ekosistem perdagangan modern.