Urgensi Reformasi Agraria Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia Dan Good Governance
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai merembet pada sektor agraria. konflik agraria menjadi salah satu tantangan penegakan HAM yang cukup serius di tahun ini. Banyak terjadi kasus sengketa yang berkembang menjadi konflik agraria. Hal tersebut dipicu oleh adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan untuk klaim atas kepemilikan tanah. Salah satu karakter dari fenomena konflik agraria di Indonesia adalah keterlibatan negara akan tidak diakuinya penguasaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat di atas tanah-tanah yang kemudian diserahkan penguasaannya ke pihak lain. Berdasarkan latar belakang masalah dari tulisan ini maka penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : Bagaimana bentuk penegakan hak asasi manusia dalam mewujudkan reformasi agraria ? dan Apakah penyelenggaraan good governance dapat menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam bidang pertanahan ?. Reformasi agraria merupakan upaya untuk memberi penguatan aset masyarakat yang berupa tanah, dan sekaligus upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah. Bahwa Hak asasi manusia merupakan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan visi dan misinya agar tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan dalam bidang pertanahan, Sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang dan melindungi serta memajukan keadilan sosial. Melalui konsep HAM akan dapat diketahui segi-segi kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, sehingga argumen dan arah pembangunan dapat dikembangkan. Reformasi agraria diharapkan mampu mengubah seluruh tatanan yang ada didalam penerapan prinsip-prinsip good governance sebagai salah satu alat yang dapat mewujudkan pemerintahan yang berkesinambungan dan berkeadilan. Perkembangan tersebut semakin menuntut pemerintah untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat dengan cara-cara yang lebih kreatif dan modern yakni melalui peran serta aktif masyarakat dan sektor swasta (privat) yang menerapkan prinsip-prinsip good governance. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Akib, I. (2023). Urgensi Reformasi Agraria Dalam Menegakkan Hak Asasi Manusia Dan Good Governance. EKONOMEKTRIKS, 6(2), 66-77. Diambil dari https://ojs.unpatompo.ac.id/index.php/jie/article/view/196
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Hamid Awaluddin,2012. “HAM politik, Hukum & Kemunafikan Internasioanal”. Jakarta;PT. Kompas Media Nusantara
Abdullah, Kasman, 2002. “Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konsep Good Governance” Jurnal Meritokrasi Vol. 1 No. 1, Makassar. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
-----------------------, 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Hadjon, Philipus M. et.all.,2012 Hukum Administrasi dan Good Governance, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Limbong, Bernhard, 2012. Reforma Agraria, Jakarta: Margaretha Pustaka
-----------------------, 2012.Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD,2000. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
Muladi Muladi (editor). 2009. Hak Asasi Manusia, Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Cetakan Ketiga,Bandung: Refika Aditama,hlm. 159
Nuruz Zaman. Politik Hukum Pengadaan Tanah antara kepentingan umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.Cetakan Kesatu,Bandung : Refika Aditama,2016,hlm 176
Notonegoro, politik Hukum dan Pembangunan Agraria,Jakarta:Bina Aksara,1984, hlm 99
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), 2004. Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju.
Wiradi, Gunawan, Reformasi Agraria;2000. Perjalanan Yang Belum Berakhir, Yogyakarta: INSIST Press.
Widodo, Joko, Good Governance; Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, Surabaya: Insan Cendekia, 2001.
Philipus M. Hadjon,2012., Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti,
Jurnal :
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/viewFile/1881/1383
https://slideplayer.info/slide/1941441/
Undang-Undang :
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999. ,
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV,Ps. 28A-28J.
Website :
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3753727/ylbhi--penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-langgar-hukum-dan-ham diakses tgl 4 juli 2019
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/1881diakses tanggal 25 september 2019
Isi Artikel Utama
Abstrak
Kasus pelanggaran HAM di Indonesia mulai merembet pada sektor agraria. konflik agraria menjadi salah satu tantangan penegakan HAM yang cukup serius di tahun ini. Banyak terjadi kasus sengketa yang berkembang menjadi konflik agraria. Hal tersebut dipicu oleh adanya perbedaan dasar hukum yang digunakan untuk klaim atas kepemilikan tanah. Salah satu karakter dari fenomena konflik agraria di Indonesia adalah keterlibatan negara akan tidak diakuinya penguasaan dan penggarapan tanah oleh masyarakat di atas tanah-tanah yang kemudian diserahkan penguasaannya ke pihak lain. Berdasarkan latar belakang masalah dari tulisan ini maka penulis mengangkat permasalahan sebagai berikut : Bagaimana bentuk penegakan hak asasi manusia dalam mewujudkan reformasi agraria ? dan Apakah penyelenggaraan good governance dapat menjamin perlindungan terhadap hak asasi manusia dalam bidang pertanahan ?. Reformasi agraria merupakan upaya untuk memberi penguatan aset masyarakat yang berupa tanah, dan sekaligus upaya meningkatkan akses masyarakat terhadap tanah. Bahwa Hak asasi manusia merupakan rambu-rambu yang harus dipatuhi oleh negara atau pemerintah dalam menjalankan visi dan misinya agar tidak menjadikan pembangunan sebagai tujuan dengan mengorbankan manusia demi pembangunan dalam bidang pertanahan, Sistem-sistem hukum harus mampu mendorong dan mengembangkan pembangunan secara seimbang dan melindungi serta memajukan keadilan sosial. Melalui konsep HAM akan dapat diketahui segi-segi kebutuhan dasar manusia yang belum terpenuhi, sehingga argumen dan arah pembangunan dapat dikembangkan. Reformasi agraria diharapkan mampu mengubah seluruh tatanan yang ada didalam penerapan prinsip-prinsip good governance sebagai salah satu alat yang dapat mewujudkan pemerintahan yang berkesinambungan dan berkeadilan. Perkembangan tersebut semakin menuntut pemerintah untuk bekerja lebih baik dalam melayani masyarakat dengan cara-cara yang lebih kreatif dan modern yakni melalui peran serta aktif masyarakat dan sektor swasta (privat) yang menerapkan prinsip-prinsip good governance. Oleh karena itu gerakan good governance harus memiliki agenda yang jelas tentang apa yang mesti dilakukan agar tujuan utamanya dapat dicapai.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Hamid Awaluddin,2012. “HAM politik, Hukum & Kemunafikan Internasioanal”. Jakarta;PT. Kompas Media Nusantara
Abdullah, Kasman, 2002. “Penyelenggaraan Pemerintahan Dalam Konsep Good Governance” Jurnal Meritokrasi Vol. 1 No. 1, Makassar. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin.
-----------------------, 2005. Format Kelembagaan Negara dan Pergeseran Kekuasaan Dalam UUD 1945. Yogyakarta: FH UII Press.
Hadjon, Philipus M. et.all.,2012 Hukum Administrasi dan Good Governance, Cetakan Kedua, Jakarta: Penerbit Universitas Trisakti.
Limbong, Bernhard, 2012. Reforma Agraria, Jakarta: Margaretha Pustaka
-----------------------, 2012.Konflik Pertanahan, Jakarta: Margaretha Pustaka.
Marbun, SF. dan Moh. Mahfud MD,2000. Pokok-Pokok Hukum Administrasi Negara, Yogyakarta: Liberty.
Muladi Muladi (editor). 2009. Hak Asasi Manusia, Hakekat Konsep dan Implikasinya dalam Perspektif Hukum dan Masyarakat, Cetakan Ketiga,Bandung: Refika Aditama,hlm. 159
Nuruz Zaman. Politik Hukum Pengadaan Tanah antara kepentingan umum dan Perlindungan Hak Asasi Manusia.Cetakan Kesatu,Bandung : Refika Aditama,2016,hlm 176
Notonegoro, politik Hukum dan Pembangunan Agraria,Jakarta:Bina Aksara,1984, hlm 99
Sedarmayanti, Good Governance (Kepemerintahan Yang Baik), 2004. Cetakan Kedua. Bandung: Mandar Maju.
Wiradi, Gunawan, Reformasi Agraria;2000. Perjalanan Yang Belum Berakhir, Yogyakarta: INSIST Press.
Widodo, Joko, Good Governance; Telaah Dari Dimensi Akuntabilitas, Kontrol Birokrasi Pada Era Desentralisasi Dan Otonomi Daerah, Surabaya: Insan Cendekia, 2001.
Philipus M. Hadjon,2012., Hukum Administrasi dan Good Governance, Jakarta: Universitas Trisakti,
Jurnal :
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/viewFile/1881/1383
https://slideplayer.info/slide/1941441/
Undang-Undang :
Undang-Undang Hak Asasi Manusia, UU No. 39 Tahun 1999. ,
Undang-Undang Dasar 1945 Amandemen IV,Ps. 28A-28J.
Website :
https://news.detik.com/berita-jawa-tengah/d-3753727/ylbhi--penggusuran-paksa-warga-kulon-progo-langgar-hukum-dan-ham diakses tgl 4 juli 2019
https://e-journal.unair.ac.id/YDK/article/view/1881diakses tanggal 25 september 2019