Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Presfektif Pembangunan Fasilitas Umum

Isi Artikel Utama

Sitti Maryam
Suryaningsih Yafendi

Abstrak

Pancasila merupakan pandangan hidup bangsa Indonesia (way of life) yang senantiasa harus dijaga, dipelihara dan ditingkatkan melalui cara menerapkan dan pengamalan nilai-nilai Pancasila dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara guna membangun suatu kohesivitas yang berketuhanan, berkemanusiaan, berpersatuan, berkerakyatan, dan berkeadilan. Penelitian ini menggunaan metode penelitian kualitatif, disertai analisis deskriptif dengan merujuk pada beberapa literatur yang mempersoalkan permasalahan obyek yang diteliti, serta memerlukan dukungan data kuantitatif melalui cara berfikir formal dan argumentatif. Dalam pembahasan diungkapkan, bahwa pembangunan fasilitas umum oleh pihak pemerintah atau swasta,  tetap menerapkan dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila. Kemudian pemerintah dalam menjalankan tugasnya harus mematuhi asas-asas umum penyelenggaraan negara dengan mengedepankan penghormatan terhadap hak asasi manusia, jujur, kepastian hukum, berkeadilan, proporsional dan akuntabilitas. Masyarakat pemilik tanah, bangunan dan tanaman yang diambil oleh pemerintah untuk membangunan fasilitas umum tetap diberikan ganti kerugian sesuai yang ditetapkan oleh pemerintah secara sepihak. Masalah pemberian ganti rugi sering menimbulkan gejolak dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk pembangunan fasilitas umum, oleh karena dalam praktek  sering terjadi pemberian ganti kerugian  ditentukan secara sepihak oleh panitia. Dan apabila masyarakat keberatan untuk menyerahkan tanah, bangunan dan tanamannya untuk dipergunakan membangun fasilitas umum, maka dalam keadaan mendesak pemerintah berhak untuk mencabut hak kepemilikan seseorang, guna membangunan fasilitas umum untuk kepentingan bangsa dan negara.

Rincian Artikel

Cara Mengutip
Maryam, S. ., & Yafendi, S. . (2023). Penerapan Nilai-Nilai Pancasila Dalam Presfektif Pembangunan Fasilitas Umum. EKONOMEKTRIKS, 6(2), 31-39. Diambil dari https://ojs.unpatompo.ac.id/index.php/jie/article/view/181
Bagian
Articles

Referensi

Abdurrahman, 1990, Beberpa Aspekta Tentang Hukum Agraria; Seri Hukum Agraria V, Alumni, Bandung,

Boedi Harsono,1962, Undang-undang Pokok Agraria; Sejarah Penyusunan, Isi dan Pelaksanaannya, Djambatan, Jakarta.

Dahlan Thalib, Jazim Hamidi dan Hj. Ni’matul Huda,2006 Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta.

Diponolo, G.S., 1975. Ilmu Negara. Balai Pustaka, Jakarta.

Direktorat Jenderal Pembelajaran dan Kemahasiswaan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi Republik Indonesia, 2016. Pendidikan Pancasila Untuk Perguruan Tinggi. Jakarta.

Eny Kusdarini, 2019, Asas-Asas Hukum Pemerintahan Yang Baik Dalam Hukum Administrasi Negara,UNY Press,Yokyakarta.

Ismail Suny, 1985,Pembagian Kekuasaan Negara, Aksara Baru, Jakarta,

Moh.Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, 1983, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara-Fakultas Hukum Universitas Indonesia dan Sinar Bakti, Jakarta.

Kaelan 2010,;Pendidikan Pancasila, Paradigma, Yokyakarta.

----------; 2002, Filsafat Pancasila Pandangan HidupBangsa Indonesia, Paradigma, Yokyakarta.

Sitti Maryam,dkk; 2020, Urgensi Pendidikan Pancasila Pada Perguruan Tinggi. Tallasa Media, Gowa.

-----------------------, 2022, Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan (PKn),Adha Group.Makassar.

Subiakto Tjakrawerdana,dkk; 2022. Sistem Ekonomi Pancasila. Raja Grafindo Persada, Depok.

Sufirman Rahman, 2009, Dimensi Keadilan Dalam Hukum Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum, Pidato Pengukuhan Jabatan Guru Besar Tetap UMI.

Syaharuddin Nawi, H; 2014. Penelitian Hukum Normatif Versus Penelitian Hukum Empiris. Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.

Syamsuddin Pasamai, dkk; 2017. Bisnis Tanah Dalam Teori Dan Praktek (Suatu Kajian Hukum Pertanahan). UMI Pres, Makassar.

Syamsuddin Pasamai,2010, Hukum Agraria dan Hukum Tanah Indonesia, Umitoha Ukhuwah Grafika, Makassar.