Penerapan Aspek-Aspek Hukum Dalam Bisnis Terhadap Kerjasama PT.Gapura Angkasa Indonesia Dengan KLM Royal Dutch Airlines Belanda
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan usaha transportasi udara telah mengalami banyak peningkatan khususnya secara internasional, hal ini dapat dilihat dari terbukanya akses untuk dapat saling bekerja sama dengan perusahaan asing. Adanya bentuk kerjasama ini dipengaruhi oleh faktor keinginan dan kebutuhan barang dari masyarakat internasional serta tujuan ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang ingin dicapai dari setiap perusahaan. Adanya hal tersebut dibentuklah Statuta UNIDROIT yang tujuannya untuk memberikan unifikasi atau keseragaman hukum bagi perusahaan lintas negara dalam melaksanakan kontrak kerjasama. Statuta UNIDROIT ini menetapkan empat prinsip utama yaitu, prinsip kebebasan berkontrak, prinsip kebiasaan dagang, prinsip itikad baik, dan prinsip force majeure. Perusahaan yang saling bekerja sama adalah PT.Gapura Angkasa Indonesia dengan KLM Royal Dutch Airlines Belanda dalam bidang ground handling. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan aspek hukum dalam bisnis dengan menggunakan Prinsip UNIDROIT dalam isi kontrak tersebut. Metode penelitian bersifat hukum normatif dengan menganalisis isi kontrak berdasarkan Prinsip UNIDROIT. Hasil penelitian tersebut telah menetapkan bahwa kontrak tersebut menerapkan Prinsip UNIDROIT yaitu, prinsip kebebasan berkontrak yang dapat dilihat dalam isi perjanjian utama dan juga berdasarkan pada isi kontrak yang termasuk dalam kategori kontrak internasional, karena didalamnya mengandung unsur asing. Kontrak tersebut juga menerapkan prinsip kebiasaan dagang yang terdapat pada Pasal 10.1 mengenai Duration, dalam pasal ini menguraikan bahwa jika terjadi perubahan dalam isi pelaksanaan kontrak, maka akan diadakan pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan cara diam-diam yang mana hal tersebut merupakan kebiasaan dalam transaksi perdagangan internasional. Prinsip itikad baik terdapat pada isi Pasal 1.2.12 mengenai Handling Charges, Pasal 5.6 mengenai Various, dan Pasal 13.2.1 mengenai Dispute. Penerapan itikad baik untuk membicarakan jika terjadi masalah kenaikan pembiayaan dalam pelaksanaan ground handling, kelalaian atau keterlambatan pembayaran dari pihak pengangkut kargo, dan penyelesaian sengketa serta penerapan prinsip force majeure yang terdapat pada Pasal 10.2.2 mengenai Modification and Termination.
Rincian Artikel
Cara Mengutip
Permatasari , M. . (2023). Penerapan Aspek-Aspek Hukum Dalam Bisnis Terhadap Kerjasama PT.Gapura Angkasa Indonesia Dengan KLM Royal Dutch Airlines Belanda. EKONOMEKTRIKS, 6(1), 42-51. Diambil dari https://ojs.unpatompo.ac.id/index.php/jie/article/view/124
Bagian
Articles
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Adolf, H. 2004. Hukum Perdagangan Internasional, Prinsip-Prinsip dan Konsep Dasar. Bandung: PT Refika Aditama.
http://annualreport.id/perusahaan/PT%20GAPURA%20ANGKASA mengenai Media Informasi Kinerja Perusahaan Indonesia – Annual report ID diakses pada tanggal 25 Februari 2021.
Miru, A. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Paserangi, H. 2019. Prinsip Kepatutan Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia. Mulawarman Law Review, 4(2).
Permatasari. M. 2021. Analisis Kontrak PT.Gapura Angkasa dengan KLM Royal Dutch Airlines Berdasarkan Hukum Kontrak Internasional. Tesis: Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Syahmin, AK. 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soenandar, T. 2002. Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Gafika.
Isi Artikel Utama
Abstrak
Perkembangan usaha transportasi udara telah mengalami banyak peningkatan khususnya secara internasional, hal ini dapat dilihat dari terbukanya akses untuk dapat saling bekerja sama dengan perusahaan asing. Adanya bentuk kerjasama ini dipengaruhi oleh faktor keinginan dan kebutuhan barang dari masyarakat internasional serta tujuan ingin meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan yang ingin dicapai dari setiap perusahaan. Adanya hal tersebut dibentuklah Statuta UNIDROIT yang tujuannya untuk memberikan unifikasi atau keseragaman hukum bagi perusahaan lintas negara dalam melaksanakan kontrak kerjasama. Statuta UNIDROIT ini menetapkan empat prinsip utama yaitu, prinsip kebebasan berkontrak, prinsip kebiasaan dagang, prinsip itikad baik, dan prinsip force majeure. Perusahaan yang saling bekerja sama adalah PT.Gapura Angkasa Indonesia dengan KLM Royal Dutch Airlines Belanda dalam bidang ground handling. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis penerapan aspek hukum dalam bisnis dengan menggunakan Prinsip UNIDROIT dalam isi kontrak tersebut. Metode penelitian bersifat hukum normatif dengan menganalisis isi kontrak berdasarkan Prinsip UNIDROIT. Hasil penelitian tersebut telah menetapkan bahwa kontrak tersebut menerapkan Prinsip UNIDROIT yaitu, prinsip kebebasan berkontrak yang dapat dilihat dalam isi perjanjian utama dan juga berdasarkan pada isi kontrak yang termasuk dalam kategori kontrak internasional, karena didalamnya mengandung unsur asing. Kontrak tersebut juga menerapkan prinsip kebiasaan dagang yang terdapat pada Pasal 10.1 mengenai Duration, dalam pasal ini menguraikan bahwa jika terjadi perubahan dalam isi pelaksanaan kontrak, maka akan diadakan pemberitahuan secara tertulis kepada masing-masing pihak dengan cara diam-diam yang mana hal tersebut merupakan kebiasaan dalam transaksi perdagangan internasional. Prinsip itikad baik terdapat pada isi Pasal 1.2.12 mengenai Handling Charges, Pasal 5.6 mengenai Various, dan Pasal 13.2.1 mengenai Dispute. Penerapan itikad baik untuk membicarakan jika terjadi masalah kenaikan pembiayaan dalam pelaksanaan ground handling, kelalaian atau keterlambatan pembayaran dari pihak pengangkut kargo, dan penyelesaian sengketa serta penerapan prinsip force majeure yang terdapat pada Pasal 10.2.2 mengenai Modification and Termination.
Rincian Artikel
Artikel ini berlisensi Creative Commons Attribution 4.0 International License.
Referensi
Adolf, H. 2004. Hukum Perdagangan Internasional, Prinsip-Prinsip dan Konsep Dasar. Bandung: PT Refika Aditama.
http://annualreport.id/perusahaan/PT%20GAPURA%20ANGKASA mengenai Media Informasi Kinerja Perusahaan Indonesia – Annual report ID diakses pada tanggal 25 Februari 2021.
Miru, A. 2008. Hukum Perikatan Penjelasan Makna Pasal 1233 sampai 1456 BW. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Paserangi, H. 2019. Prinsip Kepatutan Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia. Mulawarman Law Review, 4(2).
Permatasari. M. 2021. Analisis Kontrak PT.Gapura Angkasa dengan KLM Royal Dutch Airlines Berdasarkan Hukum Kontrak Internasional. Tesis: Program Pascasarjana Ilmu Hukum Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar.
Syahmin, AK. 2011. Hukum Kontrak Internasional. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.
Suharnoko. 2004. Hukum Perjanjian: Teori dan Analisa Kasus. Jakarta: Kencana Prenada Media Group.
Soenandar, T. 2002. Prinsip-Prinsip UNIDROIT Sebagai Sumber Hukum Kontrak dan Penyelesaian Sengketa Bisnis Internasional. Jakarta: Sinar Gafika.